🌤️ Daftar Online Lapas Cipinang Narkotik

REPUBLIKACO.ID, JAKARTA -- Praktik jual beli kamar bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) diduga terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur. Seorang WBP Lapas Cipinang berinisial WC mengatakan, bahwa ia dan narapidana lainnya harus membayar uang untuk dapat kamar selama menjalani masa tahanan. LayananAspirasi dan Pengaduan Online Masyarakat kepada Rutan Kelas I Cipinang Sampaikan laporan Anda langsung kepada Nomor dan Media Sosial yang tersedia Login Pengunjung Untuk melakukan pemesanan nomor antrian kunjungan maupun drive thru, silahkan melakukan registrasi data pengunjung terlebih dahulu dengan melengkapi profile anda atau apabila anda telah memiliki akun yang telah terdaftar silahkan login Sembilanorang narapidana provokator kerusuhan di Lapas Kelas I Cipinang dipindahkan. Mereka di Lapas Narkotika Cipinang dan Lapas Salemba. sisteminformasi dan layanan lapas narkotika pangkal pinang. daftar sekarang. sudah pernah daftar masuk NusantaraMalam hadir untuk kebutuhan anda mengenai berita-berita terupdate setiap harinya. Saksikan Nusantara Malam setiap hari Senin - Jumat jam 22.00 hany Category Berita Utama Author: Admin Lapas Cipinang Sebagai bentuk Penghargaan Purna Pengayoman kepada pegawai yang telah memasuki masa purnabakti sebagai pernyataan terima kasih atas segala darmabakti yang selama ini telah diberikan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Wisuda Purnabakti Pengayoman dan Silaturahmi Sesepuh Purnabakti Pengayoman. LapasNarkotika Kelas IIA Jakarta Jalan Raya Bekasi Timur, No. 170 A, Jakarta Timur 13410 ----- Telepon (021) 85909891 ----- Faksimili (021) 85910104 ----- Maps Sosial Media Untukpendaftaran online, bisa dilakukan dengan membuka rutancipinang.info. Kemudian klik Daftar Kunjungan, lalu isi formulir berupa identitas pengunjung, tanggal kunjungan, dan nama yang dikunjungi. LapasKelas I Cipinang: kapasitas 920, jumlah tahanan 3010, kelebihan tahanan 2.090 orang. Lapas Narkotik Kelas II A Cipinang: Kapasitas 1.084, jumlah tahanan 3044, kelebihan tahanan 1.960 orang. Rutan Kelas I Cipinang: Kapasitas 1.600, jumlah tahanan 3.008, kelebihan tahanan 1.960 orang. bTnF. Kami pastikan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi baik kesehatannyaJakarta ANTARA - Lembaga Permasyarakatan Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan narapidana napi bandar narkoba bernama Aditya Egatifyan 25 alias bokir yang kabur pada Sabtu 29/10. Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tony Nainggolan, mengatakan Bokir saat ditangkap pada Senin 31/10 sempat mengalami sejumlah luka ketika berusaha melarikan diri. "Ada beberapa luka yang harus diseriusi pengobatannya. Luka itu diperoleh yang bersangkutan ketika berusaha kabur akibat dari kawat berduri," kata Tony Nainggolan di Jakarta, Selasa. Tony menambahkan meski Bokir menderita sejumlah luka, namun secara keseluruhan ia dalam kondisi yang sehat. Tony mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan interogasi kepada Bokir untuk memastikan bahwa yang bersangkutan tidak melakukan tindakan kekerasan selama dalam pelarian. "Kami pastikan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi baik kesehatannya. Juga harus kami pastikan melalui rekaman sidik jari, kami pastikan bahwa yang bersangkutan adalah AE yang dimaksud," ujar Tony. Petugas gabungan berhasil menangkap narapidana napi bandar narkoba bernama Aditya Egatifyan alias Bokir, yang melarikan diri dari Lapas Kelas I Cipinang pada Sabtu 29/10. Bokir ditangkap pada Senin 31/10 malam di wilayah Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Dia ditangkap saat bersembunyi di salah satu rumah saudaranya di wilayah Cibinong. Bokir yang memiliki ciri khusus tinggi badan sekitar 175 sentimeter dengan tato di bagian lengan kiri itu sedang menjalani vonis 14 tahun penjara. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara diduga Aditya kabur dengan cara memanjat atap tempat pelatihan kuliner dan pagar duri ornamesh menggunakan alat bantu sarung. Baca juga Napi bandar narkoba yang kabur dari Lapas Cipinang ditangkap petugas gabungan Baca juga Lapas Cipinang periksa petugas hingga warga binaan soal napi kabur Baca juga Lapas Cipinang evaluasi sistem keamanan usai narapidana kaburPewarta Yogi RachmanEditor Ganet Dirgantara COPYRIGHT © ANTARA 2022 Lapas Kelas IIA Narkotika, Cipinang, Jakarta Ilustrasi. Lembaga Pemasyarakatan Lapas Klas IIA Cipinang meluncurkan layanan aplikasi untuk memudahkan prosedur besuk tahanan menjelang pemberlakuan normal baru. JAKARTA - Lembaga Pemasyarakatan Lapas Klas IIA Cipinang meluncurkan layanan aplikasi untuk memudahkan prosedur besuk tahanan menjelang pemberlakuan normal baru. Aplikasi tersebut bernama "Lapas Narkotika Cipinang" dapat diunduh melalui Play Store lewat perangkat Android oleh pemohon. "Layanan ini untuk memudahkan keluarga warga binaan pemasyarakatan yang ingin berinteraksi dengan protokol kesehatan Covid-19," kata Kalapas Klas IIA Cipinang, Oga Darmawandi Jakarta, Rabu 24/6 sore. Tahapan membesuk warga binaan dapat ditempuh keluarga maupun kolega dengan cara mendaftarkan rencana kunjungan ke lapas. Permohonan untuk mengunjungi warga binaan dapat dilakukan secara langsung dari rumah dengan mengisi sejumlah kolom keterangan yang tersedia, termasuk waktu berkunjung. "Jadi tak perlu repot-repot lagi datang dan mengantre, cukup download aplikasi dan tinggal tentukan kapan akan membesuk keluarganya," kata Oga. Peluncuran aplikasi tersebut turut disaksikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Dirjen PAS Kementerian Hukum dan HAM Reinhard Silitonga. Kementerian Hukum dan HAM menjadikan Lapas Narkotika Cipinang sebagai percontohan dalam penerapan normal baru di lingkungan penjara. "Lapas Narkotika Cipinang sudah sangat baik, ini harus menjadi contoh untuk lapas yang lain di seluruh Indonesia," ujarnya. Dalam waktu dekat, kata Reinhard, seluruh lapas dan Rumah Tahanan rutan kembali menerima tahanan yang sudah inkrah maupun tahanan titipan Kejaksaan. "Makanya hari ini kami cek bagaimana kesiapan itu menjelang new normal," katanya. Pihaknya juga sudah memberikan surat edaran kepada pengelola lapas dan rutan untuk bersiap menerima tahanan yang sudah inkrah secara hukum maupun tahanan yang sudah berstatus narapidana. "Karena itu nanti kita akan ikuti perkembangan berikutnya kita evaluasi tentang penerimaan tahanan dari register A3," ujarnya. sumber Antara - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Dirjen PAS Kementerian Hukum dan HAM memindahkan sebanyak 19 narapidana napi dari Lapas Cipinang, Jakarta ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah. Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, pemindahan 19 napi tersebut merupakan kategori bandar narkoba. Maka itu, Rika menyampaikan pemindahan 19 napi bandar narkoba ini sebagai bentuk kesungguhan dan komitmen dalam upaya memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkoba di Lapas dan Rumah Tahanan Negara Rutan. "Kali ini, dilakukan pemindahan 19 narapidana kategori bandar narkoba dari Lapas Kelas I Cipinang ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar, Nusakambangan," kata Rika melalui keterangan tertulis, Sabtu 19/6/2021. Baca JugaModus Perempuan Bandar Narkoba Nikahi Berondong Demi Bantu Edarkan Sabu Adapun inisial 19 napi bandar narkoba yang dipindah ke Nusakambangan, yakni AS, AL, AN, BY, BS, FZ, HG, IH, JF, MK, MI, MZ, OA, RD, SG, TH, VIG, YM, dan YP. Rika mengatakan, dalam pemindahan 19 napi bandar narkoba ini, Ditjenpas bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Satuan Operasional Kepatuhan Internal Satops Patnal Lapas Kelas I Cipinang, dan Brimob Polda Metro Jaya. Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengatakan, sebelum dipindahkan ke Nusakambangan, seluruh napi tersebut terlebih dahulu mengikuti swab rapid test antigen untuk mencegah penyebaran COVID-19. "Setelah dipastikan sehat, barulah mereka dipindahkan menggunakan bus dengan pengawalan yang ketat dari pihak Ditjenpas, Kanwil DKI, pegawai Lapas Cipinang, hingga Brimob Polda Metro Jaya,” ucap Ibnu Ibnu menambahkan pihaknya dalam pemindahan 19 napi bandar narkoba ini telah berkoordinasi dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah. Baca JugaBuntut Anji Ditangkap Polisi, Benarkan Ada Bandar Narkoba Khusus Artis? “Kami berharap, pemindahan narapidana bandar narkoba ini ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar ini dapat efektif dalam memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkotika di Lapas atau Rutan, khususnya di wilayah DKI Jakarta," tutup Ibnu.

daftar online lapas cipinang narkotik