🎆 Contoh Surat Gugatan Peradilan Tata Usaha Negara
Berikutadalah sebuah contoh ringkas dari gugatan pada peradilan tata usaha negara; (baca juga: teknik menyusun gugatan) Kepada Yth. Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Padang Jalan Diponegoro No.8 Padang, 25117 Di Padang. Perihal: Gugatan Terhadap SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS PERTANIAN PROVINSI
DalamPeradilan Tata Usaha Negara, pihak yang bersengketa adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan masyarakat. Selain itu, objek sengketa juga berbeda dari kasus pidana serta sengketa perdata. Objek gugatan pada Peradilan Tata Usaha Negara adalah Surat yang selanjutnya disebut Keputusan Tata Usaha Negara.
melaluigugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).1 Kekuasaan kehakiman dilingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dalam UU PTUN dilaksanakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berpuncak pada Mahkamah Agung. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara pada dasamya merupakan pengadilan tingkat banding terhadap
Apabilapokok gugatan tidak layak, maka Majelis Hakim akan membuat penetapan bahwa Pokok Gugatan yang diajukan bukan wewenang dari Peradilan Tata Usaha Negara. Hal ini berdasarkan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara ("UU PTUN"). Pasal 62 ayat 1 UU PTUN disebutkan:
Sepanjangmengandung amar / diktum bersifat "constitutief" dan/atau yang berisi pernyataan "menolak permohonan", maka segala bentuk surat / pernyataan lisan / perbuatan suatu pejabat / lembaga negara, tidak terkecuali tidak memberi jawaban / tidak berbuat sesuatu pun, dapat dijadikan sebagai objek gugatan di PTUN.
Meskipuntampaknya belum sempurna, keberadaan gugatan citizen law suit di Indonesia dapat menjadi suatu bentuk kontrol atas Pemerintah. BP Lawyers dapat membantu Anda. Apabila anda ingin berkonsultasi terkait permasalahan hukum, Anda dapat menghubungi kami melalui: E: bpl@smartlegal.id. H: +62821 1000 4741.
Perubahanparadigma hukum acara peradilan tata usaha negara setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan), maka ptun berwenang: 1. Mengadili sengketa tata usaha negara berupa gugatan dan permohonan. 2. Mengadili perbuatan melanggar hukum oleh
Beberapacontoh dari kasus perusakan lingkungan hidup di Indonesia Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Gugatan ke PTUN berisi tuntutan agar KTUN dinyatakan batal atau tidak sah, sehingga putusan (hakim PTUN) segera menghentikan adanya kerusakan RAPP mengirimkan surat untuk
RIZQIALIF NAHARI, 0910113179, Hukum Administrasi Negara, Juli 2013, Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) dalam sengketa kepegawaian, Prof. Dr. Sudarsono SH. MS ; Lutfi Effendi SH.MHum. Skripsi ini membahas tentang pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
p7falCg.
contoh surat gugatan peradilan tata usaha negara